6 Ketentuan Pengusulan Formasi PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Simak Poin 4
jpnn.com, JAKARTA - Memulai tahapan rekrutmen ASN tahun depan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka pengusulan kebutuhan formasi PPPK 2022.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober yang ditandatangani SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji.
Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah, ada enam ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:
1. Kebutuhan ASN 2022 dibuka kembali sampai akhir November 2021.
2. Detail mekanisme dan jadwal pengusulan kembali bisa diakses pada e-formasi.
3. Pengusulan kebutuhan memperhatikan:
- Pengadaan ASN 2022 hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
- Pengusulan PPPK 2022 berdasarkan kebutuhan jabatan dengan memperhatikan pedoman perhitungan kebutuhan formasi dari instansi pembina.
KemenPAN-RB menetapkan sejumlah ketentuan soal pengusulan formasi PPPK 2022, para honorer K2, silakan simak ya.
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Simak Penegasan MenPANRB Rini soal Nasib Honorer
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer & Lulusan PPG Jangan Remehkan 3 Fakta Ini
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan