6 Ketentuan Pengusulan Formasi PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Simak Poin 4

6 Ketentuan Pengusulan Formasi PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Simak Poin 4
Instansi pusat dan daerah sudah bisa mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Sebelumnya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menegaskan tidak ada perekrutan CPNS tahun depan.

Pemerintah akan fokus pada pengadaan PPPK. Apalagi masih ada sekitar 500 ribu sisa formasi PPPK guru yang belum terserap. (esy/jpnn)

 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KemenPAN-RB menetapkan sejumlah ketentuan soal pengusulan formasi PPPK 2022, para honorer K2, silakan simak ya.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News