6 Kg Narkoba dari Guangzhou Diamankan
Selasa, 31 Desember 2013 – 17:23 WIB
Para pelaku kasus narkotika golongan I diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Guangzhou, China, ke Indonesia berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tepung Terigu Oplosan Banyak Beredar di Jawa Barat, Waspada
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Belasan Pelaku Penyelundupan Pangan Diringkus Polda Jabar
- Selebgram Cantik Asal Sukabumi Digulung Polisi Gegara Promosi Judi Online
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
- Setelah Sadbor, Polisi Kembali Tangkap Selebgram Terkait Judi Online