6 Kg Narkoba dari Guangzhou Diamankan

6 Kg Narkoba dari Guangzhou Diamankan
Pengungkapan Narkoba Asal Guangzhou oleh BNN. Foto: Boy/JPNN.com

Para pelaku kasus narkotika golongan I diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup.(boy/jpnn)


JAKARTA -- Modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Guangzhou, China, ke Indonesia berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News