6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerang Polisi, Kok Bisa?

6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerang Polisi, Kok Bisa?
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Enam pengawal Habib Rizieq itu dijadikan tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Keenamnya dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Kalau yang Pasal 170 KUHP itu memang sudah kami tetapkan tersangka (enam anggota laskar FPI)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Rabu (3/3). 

Menurut dia, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan Bareskrim menerima penyerahan barang bukti.

Selain itu, tim Bareskrim juga sudah melakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait rekomendasi Komnas HAM.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini menambahkan, usai melakukan penetapan tersangka, Bareskrim segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara  Pasal 170 KUHP dengan tersangka enam laskar FPI," tambah Andi.

Diketahui, Bareskrim sudah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung terkait perkara tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Bareskrim menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka penyerangan polisi. Pengawal Habib Rizieq itu padahal sudah meninggal karena ditembak aparat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News