6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar

6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
Kuasa hukum enam lender dari Kantor Hukum Badranaya Partnership, Sony Hutahaean terkait kasus gagal bayar Akseleran. Foto: supplied

Badranaya Partnership juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan AFPI terhadap anggotanya. Sebab, hingga kini belum kelihatan ada tindakan atau sanksi tegas terhadap Akseleran, meskipun kasus gagal bayar telah berlangsung cukup lama dan meluas.

"Kami melihat adanya kelalaian dari AFPI sebagai asosiasi yang seharusnya memastikan integritas dan kepatuhan anggotanya. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri fintech lending di Indonesia," tutur Sony.

Kritik juga dia ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai gagal menjalankan pengawasan terhadap Akseleran sebagai entitas pembiayaan berbasis teknologi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

"Pertanyaannya, apakah OJK kecolongan? Sebab kerugian klien kami hanya sebagian kecil dari total kerugian lender Akseleran secara nasional," ujarnya.

Tim Badranaya Partnership telah mengirimkan surat kepada OJK untuk mengajukan audiensi bersama lender, dengan harapan agar regulator dapat hadir dan membantu menemukan solusi atas polemik ini.

Badranaya Partnership berharap proses audiensi tersebut menjadi titik awal untuk membuka transparansi data dan penyelesaian konkret atas hak-hak lender.

"Kami tidak menuntut lebih. Klien kami hanya ingin hak mereka dikembalikan sebagaimana dijanjikan lewat skema asuransi," kata Sony menegaskan.

Dia menambahkan bahwa salah satu kliennya menggunakan uang pensiun sebagai modal investasi, menjadikan perkara ini bukan sekadar persoalan hukum dan kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap industri fintech lending di tanah air.(fat/jpnn)

Enam lender yang rugi miliaran mendesak platform Peer-to-Peer (P2P) Lending Akseleran merealisasikan klaim asuransi gagal bayar yang dijanjikan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News