6 Lion Air Gagal Terbang, Bandara Hang Nadim Tak Melapor

6 Lion Air Gagal Terbang, Bandara Hang Nadim Tak Melapor
6 Lion Air Gagal Terbang, Bandara Hang Nadim Tak Melapor

Keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam.

Dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai bila penerbangan mereka terlambat lebih dari 4  jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang.

Diberikan ganti kerugian sebesar 50 persen dari ketentuan apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.

Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

"Dalam peraturan tersebut sudah diatur semua," ungkap Suprasetyo.

Terkait banyaknya jadwal penerbangan yang delay dan cancel, seharusnya pihak Bandara Hang Nadim melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara. Sehingga Kementrian bisa memberikan langkah, sanksi yang bisa diberikan kepada maskapai penerbangan.

"Namun hingga kini belum ada laporan dari Hang Nadim," katanya.  

BATAM - Enam penerbangan Lion Air dari Bandara Hang Nadim, Batam ke berbagai tujuan di Indonesia kembali dibatalkan, Jumat (27/2). Berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News