6 Mahasiswa Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di sebuah Rumah
Senin, 08 Juni 2020 – 13:57 WIB

Enam mahasiswa yang ditangkap Polres Rejang Lebong atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto: ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong
"Saat digerebek, petugas selain amankan enam mahasiswa, juga sejumlah barang bukti berupa tiga paket jenis sabu-sabu, alat isap sabu (bong), dan tiga unit sepeda motor," katanya.
Baca Juga:
Mereka yang ditangkap petugas pada Rabu (3/6) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah, Jalan Suprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, yakni Ar (19), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.
BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Enam mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Soeprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu