6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi
Senin, 05 Juni 2023 – 23:18 WIB

Pemberian remisi terhadap narapidana umat Budha di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Lapas Gunung Sindur)
"Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," kata Muji. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Di Hari Raya Waisak, enam napi Lapas Gunung Sindur yang beragama Buddha mendapatkan remisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari