6 Oknum Polisi dan 16 Wanita Terlibat Perbuatan Terlarang

6 Oknum Polisi dan 16 Wanita Terlibat Perbuatan Terlarang
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono saat ungkap kasus 2020 di Mapolres, Kamis. Foto: dok Palpos.id

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melaporkan kasus narkoba yang dibongkar tim Satresnarkoba sepanjang 2020 (Januari - 23 Desember 2020) sebanyak 128 kasus.

Dari 128 kasus itu terjaring sebanyak 186 tersangka. Di antaranya ada enam anggota polisi dan 16 wanita yang terlibat.

Sebagian dari mereka, kata Nuryono, ada yang sedang menjalani proses hukum, dan sebagian lainnya telah menjalani penahanan.

“Totalnya tersangka jenis kelamin laki-laki ada 170 orang, dan 16 orang tersangka perempuan. Sementara jumlah barang bukti sabu sebanyak 1.8029, 57 gram, ektasi 190,5 butir, dan ganja 2.251 gram,” jelasnya dalan ungkap kasus 2020, didampingi Kasatreskrim Iptu Sofian Hadi, Kamis.

Membandingkan penanganan kasus pada tahun lalu, maka tahun tahun ini terjadi peningkatan.

Tahun 2019, Satresnarkoba hanya berhasil mengungkap 96 kasus. Dari jumlah itu, terjaring 141 tersangka masing-masing 133 laki-laki dan sisanya 8 orang perempuan.

Dari para tersangka berhasil diamankan bukti sabu sebanyak 667,93 gram, ekstasi 75 butir dan ganja 27 gram.

Berdasarkan hasil ungkap kasus dan seluruh barang bukti diamankan, barang bukti bukan berasal dari Lubuklinggau, melainkan dari Kabupaten Muratara dan Rejang Lebong.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melaporkan penanganan kasus oleh jajarannya tim sepanjang 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News