6 Oknum TNI AD Sudah Ditahan, Brigjen Tatang: Kami akan Memberikan Sanksi Tegas dan Berat

Dari sembilan itu, tiga merupakan sipil dan enam lainnya anggota TNI AD.
Ketiga tersangka dari sipil ialah AP alias Jeck, DU alias Umam, dan R.
Tersangka dari anggota TNI AD, yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Kasus pembunuhan dan mutilasi ini bermula saat empat orang, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini, ingin membeli senjata.
Selanjutnya, para tersangka berpura-pura menjual dua pucuk senjata api, dan korban tertarik membeli seharga Rp 250 juta, di Distrik Mimika Baru, Senin (22/8) sekitar pukul 21.50 WIT.
Namun, para tersangka membunuh seluruh pembeli dan dua di antara korban dimutilasi.
Para tersangka selanjutnya membawa kabur uang ratusan juta rupiah dan membakar kendaraan yang ditumpangi korban. (ast/jpnn)
Enam oknum TNI AD tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap warga di Timika, Papua, ditahan di Subdenpom XVII/C Mimika. TNI AD akan mengusut tuntas kasus ini.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang