6 Oknum TNI AD Tersangka Pembunuhan & Mutilasi, Perintah Jenderal Andika Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Mabes TNI AD mengerahkan tim untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan dan mutilasi warga sipil yang ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).
Sejauh ini enam oknum anggota TNI AD jadi tersangka kasus mutilasi terhadap dua, dari empat warga sipil yang tewas di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur itu.
Penetapan tersangka oknum tentara itu diakui oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo.
"Betul, sudah (enam tersangka)," jawab Letjen Chandra dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/8).
Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap enam oknum TNI AD yang diduga terlibat.
Puspomad juga menurunkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih, sedangkan pelaku sipil ditangani oleh polisi setempat.
Namun, Letjen Chandra belum mengungkap apa motif pelaku karena masih diselidiki tim Pomdam XVII/Cenderawasih.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang menerima laporan pembunuhan itu juga telah mengeluarkan perintah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan perintah setelah 6 oknum TNI AD tersangka pembunuhan dan mutilasi di Papua. Kasad Jenderal Dudung...
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya