6 Oknum TNI AD Tersangka Pembunuhan & Mutilasi, Perintah Jenderal Andika Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Mabes TNI AD mengerahkan tim untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan dan mutilasi warga sipil yang ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).
Sejauh ini enam oknum anggota TNI AD jadi tersangka kasus mutilasi terhadap dua, dari empat warga sipil yang tewas di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur itu.
Penetapan tersangka oknum tentara itu diakui oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo.
"Betul, sudah (enam tersangka)," jawab Letjen Chandra dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/8).
Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap enam oknum TNI AD yang diduga terlibat.
Puspomad juga menurunkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih, sedangkan pelaku sipil ditangani oleh polisi setempat.
Namun, Letjen Chandra belum mengungkap apa motif pelaku karena masih diselidiki tim Pomdam XVII/Cenderawasih.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang menerima laporan pembunuhan itu juga telah mengeluarkan perintah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan perintah setelah 6 oknum TNI AD tersangka pembunuhan dan mutilasi di Papua. Kasad Jenderal Dudung...
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis