6 Orang Ditangkap Karena Gerak-geriknya Mencurigakan di KRB

6 Orang Ditangkap Karena Gerak-geriknya Mencurigakan di KRB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

“Bagi para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan saat bencana, akan dikenakan pasal 363 ayat (1) huruf ke-2 e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ardana.(JPG/wan/yes)


Polsek Bebandem, Karangasem menangkap enam orang warga yang gerak-geriknya mencurigakan di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News