6 Orang Ditangkap Karena Gerak-geriknya Mencurigakan di KRB
Senin, 25 September 2017 – 10:31 WIB
“Bagi para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan saat bencana, akan dikenakan pasal 363 ayat (1) huruf ke-2 e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ardana.(JPG/wan/yes)
Polsek Bebandem, Karangasem menangkap enam orang warga yang gerak-geriknya mencurigakan di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan