6 Parpol ini Mulai Bahas Koalisi Hadapi Pilpres 2024
"Kami membuka wacana tentang keikutsertaan untuk pencapresan di Pemilu 2024," ucapnya.
Hary mengungkapkan hal tersebut mengikuti jalur suara 25 persen.
Untuk diketahui, syarat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden tidak hanya merujuk ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen, tetapi juga perolehan suara hasil pemilu minimal 25 persen.
Lebih lanjut Hary menyatakan dalam pertemuan juga muncul wacana bagi parpol non-parlemen melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold menjadi 0 persen.
"Kami akan terus membahas isu-isu untuk kepentingan bersama ke depan, sehingga diperlukan sekretariat bersama untuk wadah menyuarakan perjuangan kami semua yang berenam ini, dan nanti tentunya ada anggota baru," katanya.
Ditanya terkait nama koalisi parpol yang akan dibentuk, Hary menyebut ada beberapa usulan yang nantinya akan dijadikan permanen.
Antara lain, koalisi partai parlemen masa depan, koalisi partai Nusantara.
Enam partai politik non-parlemen peserta Pemilu 2019 mulai membahas koalisi menghadapi Pemilu 2024.
- PDIP Pamer Menang 14 Pilgub, Jubir PSI: Berapa yang Kader Sendiri?
- Kepercayaan Publik terhadap Polri Tinggi, PSI Nilai Usul PDIP Layak Dilupakan
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
- Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil