6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN, Tinggal Disahkan Pemerintah
Rabu, 11 September 2024 – 12:52 WIB

Ada 6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN yang tidak lama lagi disahkan pemerintah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Bunda Nur menegaskan kalau mekanisme PPPK paruh waktu diatur oleh PP, artinya tidak ada lagi permasalahan teknis di lapangan.
Semua bisa diselesaikan sesuai aturan yang sudah disepakati.
Dia mengungkapkan ada enam pasal yang mengatur PPPK paruh waktu, yaitu Pasal 303 Ayat 3 dan 4, Pasal 304, Pasal 305 Ayat 2, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308.
"Ayo kawan-kawan honorer jangan lupa mendaftar PPPK 2024. Ada formasi atau tidak ayo daftar karena semua akan diangkat ASN PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu," pungkasnya. (esy/jpnn)
Ada 6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN yang tidak lama lagi disahkan pemerintah.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu