6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut

6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid bersama jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut enam pejabat di lingkungan instansinya dicopot menyusul heboh pagar laut di pesisir Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

"Penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat. Enam pegawai," kata Nusron saat menghadiri Raker dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Politikus Golkar itu juga menyebut dua pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN memperoleh sanksi berat menyusul skandal pemasangan pagar laut.

Namun, Nusron tidak memerinci pejabat yang terkena pemecatan dan petinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkena sanksi berat.

Dia hanya memerinci inisial yang berurusan dengan Inspektorat Kementerian ATR/BPN ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang JS dan eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran SH.

Kemudian eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ET, Ketua Panitia WS, Ketua Panitia YS, Panitia NS, Kepala Survei dan Pemetaan LMX, dan eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran KA.

"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat," ujar Nusron.

Tak hanya itu, Nusron mengaku telah mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan survei dan melakukan pemetaan tanah.

Menteri Nusron Wahid menyebut enam pejabat di lingkungan instansinya dicopot menyusul pemasangan pagar laut. Kenapa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News