6 Pelaku Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Ditangkap, Bripka M Ternyata Terlibat
jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal.
Satu di antaranya merupakan oknum polisi yang aktif berdinas di Polda Bengkulu
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setyono mengatakan para pelaku sudah beraksi sejak akhir November 2021.
Pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021 di mana
Awalnya, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada Jumat (26/11/2021) yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Jambi.
Sigit mengungkap tersangka M merupakan oknum polisi berpangkat Bripka yang berperan melakukan pengawalan. Tersangka M disebut mendapat upah Rp 2 juta untuk satu kali pengawalan.
"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp 2 juta," kata Sigit kepada media.
Dari hasil pengembangan tersangka I dan M, polisi berhasil menangkap D di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Selanjutnya, menangkap H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.
Polda Jambi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal. Satu di antaranya merupakan oknum polisi berinisial Bripka M.
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda