6 Pelaku Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Ditangkap, Bripka M Ternyata Terlibat

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal.
Satu di antaranya merupakan oknum polisi yang aktif berdinas di Polda Bengkulu
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setyono mengatakan para pelaku sudah beraksi sejak akhir November 2021.
Pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021 di mana
Awalnya, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada Jumat (26/11/2021) yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Jambi.
Sigit mengungkap tersangka M merupakan oknum polisi berpangkat Bripka yang berperan melakukan pengawalan. Tersangka M disebut mendapat upah Rp 2 juta untuk satu kali pengawalan.
"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp 2 juta," kata Sigit kepada media.
Dari hasil pengembangan tersangka I dan M, polisi berhasil menangkap D di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Selanjutnya, menangkap H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.
Polda Jambi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal. Satu di antaranya merupakan oknum polisi berinisial Bripka M.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair