6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Semua dari Divisi Propam
![6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Semua dari Divisi Propam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/24/kepala-divisi-propam-polri-irjen-pol-ferdy-sambo-foto-anta-68.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri menyatakan jumlah polisi yang terlibat dalam tindakan Obstruction of Justice di kasus Brigadir J ada enam orang.
Dari penjelasan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, semua polisi yang merintangi penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu dari divisi propam.
"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut (disangka) melakukan obstruction of justice," kata Komjen Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Daftar 6 Polisi Obstruction of Justice:
1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam.
2. Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Komjen Agung Budi Maryoto menyebut enam pelaku obstruction of justice atau yang merintangi kasus Brigadir J dari Divisi Propam Polri semua. Parah!
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi