6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Semua dari Divisi Propam
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Komjen Agung menyebut keenam anggota Polri itu akan diserahkan kepada penyidik yang menentukan apakah mereka melakukan pelanggaran pidana dalam kasus kematian Brigadir J atau tidak.
"Mereka juga akan dlimpahkan kepada penyidik," tutur Komjen Agung.
Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Terbaru, timsus menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Empat lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komjen Agung Budi Maryoto menyebut enam pelaku obstruction of justice atau yang merintangi kasus Brigadir J dari Divisi Propam Polri semua. Parah!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru