6 Pelaku Penipuan Ditangkap, Modusnya Pakai Nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Waspadalah
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap 6 pelaku tindak pidana penipuan.
Adapun pelaku, yakni S (38), AAU (33), UP (38), SS (22), BL (37) dan MFP (18).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma mengatakan keenam pelaku melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan usaha milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rans Entertainment.
"Anggota kami menangkap enam orang pelaku penipuan yang mengatasnamakan Rans Entertainment. Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya," kata Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Kamis (6/10).
Kombes Helmi Kwarta Kusuma menjelaskan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak September hingga Oktober 2022.
Adapun modus para pelaku, yakni mengirim pesan berupa doorprize bernilai uang sebanyak Rp 45 juta dari Rans Entertainment.
"Mereka ini menjalankan aksinya melalui WhatsApp menggunakan aplikasi find friend search tool kemudian kirim pesan hadiah kepada korban," tambahnya.
Menurut Kombes Helmi, pelaku menggunakan portable printer, kemudian mengubah struk Bank BNI yang tertulis jumlah uang senilai Rp. 45 juta.
Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap 6 pelaku penipuan dengan modus mencatut nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Presiden Prabowo Hingga Raffi Ahmad Hadiri Pernikahan Putri Zulhas dan Zumi Zola
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Pemerintah Mulai Fokus Garap Konten Kreator, Tujuannya?
- Jenguk Ayah Baim Wong, Raffi Ahmad Sampaikan Doa Ini
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta