6 Pembakar Zoya Terancam Hukuman Belasan Tahun

Di sisi lain, pihaknya sedikit kecewa lantaran kepolisian belum menangkap dua pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni Riko dengan peran membeli bensin dan Marjaya berperan memukul kepala korban dengan benda tumpul.
“Laporan yang kami terima polisi sudah mengejar sampai Banten,” kata dia.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Rosadi, Robinson Samosir mengaku kecewa. Sebab, tuntutan itu tak sesuai fakta persidangan. Pasalnya, kata dia, jaksa terlalu prematur menyimpulkan Rosadi melakukan penendangan dan pemukulan. Sementara, dari BAP terbatas dengan pengakuan saksi dan fakta yang ada.
“Apa yang di persidangan malah JPU membuat BAP itu sah,” kata dia.
Menurutnya, pelaku yang menyebabkan kematian adalah Marjaya yang memukul menggunakan benda tumpul. Alat bukti itu yang seharusnya menjadi pedoman bagi jaksa untuk tidak menuntut maksimal terhadap kliennya.
“Saya sangat kecewa mereka didakwa melakukan perbuatan hingga menyebabkan kematian. Padahal mereka hanya melakukan penganiayaan,” sesal dia. (kub/gob)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda terhadap enam terdakwa pembakar Zoya. Putusan tuntutan itu diambil berdasarkan hasil analisa persidangan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi