6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok

Diketahui, selama ini tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang sudah mengantongi sertifikat guru profesional, yang diperoleh setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 2 semester.
Bagi guru ASN, tunjangan sertifikasi guru besarnya 1 kali gaji pokok.
Pernyataan Mendikdasmen Bikin Penasaran
Keterangan Mendikdasmen Abdul Mu’ti terkait tambahan gaji Rp2 juta tersebut memicu rasa penasaran di kalangan guru honorer.
Pertama, berkaitan dengan syarat honorer bersertifikasi yang mendapat tambahan Rp2 juta. Apakah ada syarat minimal masa kerja sebagai honorer?
“Kalau baru tiga bulan jadi honorer, meski sudah bersertifikasi, apakah juga mendapat tambahan Rp 2 juta?” tanya seorang guru honorer kepada JPNN.com, Rabu (27/11).
Kedua, bagaimana dengan guru swasta yang sudah bersertifikasi, apakah juga mendapat tambahan gaji Rp2 juta? Karena faktanya masih banyak sekolah swasta yang hanya mampu menggaji guru dengan nominal yang minim.
Ketiga, untuk guru PNS dan guru PPPK, apakah tambahan 1 kali gapok yang dimaksud Abdul Mu’ti juga dengan syarat sudah bersertifikasi?
Pasalnya, sudah beberapa kali Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan guru akan dilakukan melalui pemberian tunjangan sertifikasi yang besarannya memang 1 kali gapok.
Setidaknya ada 6 penasaran terkait pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu’ti soal kenaikan gaji guru honorer Rp2 juta, guru PNS dan PPPK 1 kali gapok.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri