6 Pencuri Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Ini Lho Pelakunya

Pelaku berinisial MR bahkan sempat melawan saat ditangkap. Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan kaki pencuri itu dengan timah panas.
Kasus ketiga berupa pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Cikarang Barat. Kedua pelaku membacok korban saat sedang menuntun kendaraan yang mogok.
"Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan karena keduanya masih di bawah umur," ujarnya.
Tersangka pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Lalu, pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap enam pencuri viral di medsos yang ditangkap polisi dari sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi. Begini kejahatan mereka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang