6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Kamis, 01 September 2022 – 17:25 WIB

Situasi sidang vonis pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) ANTARA / Walda
Mereka dituntut hukuman dua tahun penjara setelah sebelumnya JPU menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di persidangan.
Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pleidoi pada sidang yang digelar Senin (30/8).
Dalam pleidoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim.
Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga. (antara/jpnn)
6 terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP