6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Kamis, 01 September 2022 – 17:25 WIB
Mereka dituntut hukuman dua tahun penjara setelah sebelumnya JPU menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di persidangan.
Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pleidoi pada sidang yang digelar Senin (30/8).
Dalam pleidoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim.
Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga. (antara/jpnn)
6 terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara