6 Pengeroyok Bripda Rio sudah Ditangkap, Ternyata Anggota Geng Motor Kampung Bahari
Delapan orang ini masing-masing berinisial SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH dan RP.
Kepada keenam pelaku utama, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak ponsel milik Bripda Rio setelah mereka melakukan pengeroyokan.
"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," kata Wibowo.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Kasus ini masih terus diproses pihak Kepolisian. Masih ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan masih buron.(antara/jpnn)
Anggota geng motor pelaku pengeroyokan anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Bripda Rio Novemberyanto telah ditangkap di Subang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang