6 Penjual Android Box dengan Konten Ilegal via e-Commerce Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Enam penjual menjadi tersangka karena menawarkan barang dagangan set top box (STB)/Android box dengan konten ilegal di platform e-commerce.
Keenam penjual itu berinisial HG, RH, P, EET, Y, dan J. Mereka diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.
Para tersangka menjajakan barang dagangannya di platform e-commerce menggunakan beberapa nama akun. Ada pula yang menjualnya langsung di toko kawasan Mangga Dua, Jakarta.
Mereka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain kepada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, upaya penegakan hukum juga terus dilakukan kepada para distributor dan penjual eceran STB/Android box dengan konten ilegal di berbagai kota di Indonesia.
Kuasa hukum Mola TV Uba Rialin mengatakan, langkah itu diambil setelah pihaknya coba beriktikad baik dengan melakukan sosialisasi persuasif.
Mereka mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional.
Enam penjual menjadi tersangka karena menawarkan barang dagangan set top box (STB)/Android box dengan konten ilegal di platform e-commerce.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi