6 Penjual Android Box dengan Konten Ilegal via e-Commerce Jadi Tersangka
Selain itu, mereka juga melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan.
Mola juga memberikan kepada peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, upaya-upaya itu tidak diindahkan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kami harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan MOLA Content & Channels yang dimiliki secara sah ini," kata Uba, Kamis (29/4).
Pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu. Sebab, pihaknya sudah berusaha bersikap persuasif.
Sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu, pihaknya selalu melakukan pendekatan secara persuasif. Pihaknya juga selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama.
“Namun, apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuhnya. (jos/jpnn)
Enam penjual menjadi tersangka karena menawarkan barang dagangan set top box (STB)/Android box dengan konten ilegal di platform e-commerce.
Redaktur & Reporter : Ragil
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi