6 Penjual Android Box dengan Konten Ilegal via e-Commerce Jadi Tersangka

6 Penjual Android Box dengan Konten Ilegal via e-Commerce Jadi Tersangka
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

Selain itu, mereka juga melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan.

Mola juga memberikan kepada peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, upaya-upaya itu tidak diindahkan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kami harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan MOLA Content & Channels yang dimiliki secara sah ini," kata Uba, Kamis (29/4).

Pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu. Sebab, pihaknya sudah berusaha bersikap persuasif.

Sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu, pihaknya selalu melakukan pendekatan secara persuasif. Pihaknya juga selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama.

“Namun, apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuhnya. (jos/jpnn)

Enam penjual menjadi tersangka karena menawarkan barang dagangan set top box (STB)/Android box dengan konten ilegal di platform e-commerce.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News