6 Penyerang Polsek Pirime jadi Tersangka Makar
Selasa, 04 Desember 2012 – 13:00 WIB
![6 Penyerang Polsek Pirime jadi Tersangka Makar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
6 Penyerang Polsek Pirime jadi Tersangka Makar
JAYAPURA - Polres Jayawijaya sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua yang menewaskan 3 Polisi. Mereka berinisial KW (40), LK (22), TW (24), GK (35), DT (45) da TT (17). "5 orang di antaranya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 106 KUHP tentang Makar dan Undang Undang darurat No 12 Tahun 1951, karena saat penggerebekan aparat menemukan bendera Bintang Kejora," tegas I Gede seperti yang dilansir Cenderawasi Pos (JPNN Group), Selasa (4/12).
Sementara YW (40) yang lebih dulu dibekuk itu kini masih menjalani proses penyembuhan akibat luka tembak di kakinya sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Papua, AKBP I Gede Sumerta Jaya menegaskan Polres Jayawijaya sudah menetakan 6 tersangka dari ke 7 pelaku yang diamankan.
Baca Juga:
JAYAPURA - Polres Jayawijaya sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua yang menewaskan
BERITA TERKAIT
- Ustaz Rahman Temukan Jasad Korban Longsor di Sukabumi Setelah 2 Bulan Hilang
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- Gubernur Sulteng Bakal Bawa Penolakan terhadap Anak Usaha BRMS ke Presiden Prabowo
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Asyik, Warga Palembang yang Berulang Tahun Dapat Cek Kesehatan Gratis
- Ribuan Hektare Sawah Milik Warga di Lampung Selatan Terendam Banjir