6 Penyerang Polsek Pirime jadi Tersangka Makar
Selasa, 04 Desember 2012 – 13:00 WIB
JAYAPURA - Polres Jayawijaya sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua yang menewaskan 3 Polisi. Mereka berinisial KW (40), LK (22), TW (24), GK (35), DT (45) da TT (17). "5 orang di antaranya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 106 KUHP tentang Makar dan Undang Undang darurat No 12 Tahun 1951, karena saat penggerebekan aparat menemukan bendera Bintang Kejora," tegas I Gede seperti yang dilansir Cenderawasi Pos (JPNN Group), Selasa (4/12).
Sementara YW (40) yang lebih dulu dibekuk itu kini masih menjalani proses penyembuhan akibat luka tembak di kakinya sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Papua, AKBP I Gede Sumerta Jaya menegaskan Polres Jayawijaya sudah menetakan 6 tersangka dari ke 7 pelaku yang diamankan.
Baca Juga:
JAYAPURA - Polres Jayawijaya sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua yang menewaskan
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat