6 Penyerang Polsek Pirime jadi Tersangka Makar

6 Penyerang Polsek Pirime jadi Tersangka Makar
6 Penyerang Polsek Pirime jadi Tersangka Makar
JAYAPURA - Polres Jayawijaya sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua yang menewaskan 3 Polisi. Mereka berinisial KW (40), LK (22), TW (24), GK (35), DT (45) da TT (17). 

Sementara YW (40) yang lebih dulu dibekuk itu kini masih menjalani proses penyembuhan akibat luka tembak di kakinya sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Papua, AKBP I Gede Sumerta Jaya menegaskan Polres Jayawijaya sudah menetakan 6 tersangka dari ke 7 pelaku yang diamankan.

 

"5 orang di antaranya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 106 KUHP tentang Makar dan Undang Undang darurat No 12 Tahun 1951, karena saat penggerebekan aparat menemukan bendera Bintang Kejora," tegas I Gede seperti yang dilansir Cenderawasi Pos (JPNN Group), Selasa (4/12).

JAYAPURA - Polres Jayawijaya sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua yang menewaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News