6 Penyerang Polsek Pirime jadi Tersangka Makar
Selasa, 04 Desember 2012 – 13:00 WIB

6 Penyerang Polsek Pirime jadi Tersangka Makar
Sedangkan tersangka berinisial DT dikenakan pasal 106 KUHP tentang Makar atas pengibaran Bendera Bintang Kejora tahun 2010 di Bolakme, Kabupaten Jayawijaya. "Jadi DT ini DPO Tahun 2010. Ya saya juga saat itu yang menjadi Kapolres di sana," kata I Gede.
Baca Juga:
I Gede menjelaskan ke-6 tesangka ini memang tidak terlibat langsung dalam penyerangan tapi masuk kelompok sipil besenjata yang melakukan penyerangan di Mapolsek Pirime. Bahkan kata dia, orang-orang yang ditangkap ini ikut memfasilitasi penyerangan.
Perlu diketahui, Polsek Pirime diserang oleh kelompok sipil bersenjata pada 27 November lalu. Kapolsek Pirime dan dua orang anggotanya tewas tertembak dalam penyerangan yang diduga dilakukan oleh lebih dari 50 orang tersebut. "Pascapenyerangan, polisi berhasil menangkap 7 orang yang diduga pelaku penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya. Saat ini satu orang yakni YW masih dirawat di RSUD Wamena karena luka tembak di paha kiri. (ro/fud)
JAYAPURA - Polres Jayawijaya sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua yang menewaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung