6 Penyerang Polsek Pirime jadi Tersangka Makar
Selasa, 04 Desember 2012 – 13:00 WIB
Sedangkan tersangka berinisial DT dikenakan pasal 106 KUHP tentang Makar atas pengibaran Bendera Bintang Kejora tahun 2010 di Bolakme, Kabupaten Jayawijaya. "Jadi DT ini DPO Tahun 2010. Ya saya juga saat itu yang menjadi Kapolres di sana," kata I Gede.
Baca Juga:
I Gede menjelaskan ke-6 tesangka ini memang tidak terlibat langsung dalam penyerangan tapi masuk kelompok sipil besenjata yang melakukan penyerangan di Mapolsek Pirime. Bahkan kata dia, orang-orang yang ditangkap ini ikut memfasilitasi penyerangan.
Perlu diketahui, Polsek Pirime diserang oleh kelompok sipil bersenjata pada 27 November lalu. Kapolsek Pirime dan dua orang anggotanya tewas tertembak dalam penyerangan yang diduga dilakukan oleh lebih dari 50 orang tersebut. "Pascapenyerangan, polisi berhasil menangkap 7 orang yang diduga pelaku penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya. Saat ini satu orang yakni YW masih dirawat di RSUD Wamena karena luka tembak di paha kiri. (ro/fud)
JAYAPURA - Polres Jayawijaya sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua yang menewaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut