6 Perempuan dan 3 Laki-laki Pejudi Online Ditangkap
Jumat, 29 Januari 2021 – 00:47 WIB

Dari (kanan) Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dan (kiri) Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, memperlihatkan sejumlah barang bukti diduga dari hasil kejahatan terduga pelaku judi online dalam jumpa pers, di Palu, Kamis (28/1). Foto: ANTARA/Sulapto Sali
Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 jo Pasal 55, 56 KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara denda Rp1 miliar.
“Barang bukti yang diamankan satu unit laptop, 10 HP berbagai merek, lima kalkulator, uang tunai Rp3 juta, beberapa buku ramalan, dua buku tabungan, kartu sim card, dan catatan rekapan pemasangan togel,” ujar dia. (antara/jpnn)
Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari penangkapan tujuh pelaku yang berperan sebagai tim perekap dari WA atau SMS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Warga Palu Tewas Diterkam Buaya Saat Berenang di Pantai, Begini Kejadiannya