6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
"Selain mengambil keterangan, kita juga sudah melakukan analisa terhadap barang bukti yang berhasil kita amankan dari TKP," katanya.
Enam tersangka yang ditangkao, masing-masing berinisial OT, PR, SS, AP, MH dan CD. Keenam tersangka yang diamankan merupakan admin atau operator daripada judi online.
"Mereka inilah yang menjadi pelaksana judi online tersebut. Dan mereka inilah yang menerima pesanan dan memberikan informasi kepada server yang dalam hal ini masih kami dalami keberadaannya," katanya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka ini akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau dilapis dengan Pasal 303 KUHP sebagaimana ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polres Singkawang menangkap enam perempuan yang terlibat dalam kasus judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi