6 Pernyataan Sikap FSGI terhadap Kasus SMPN 1 Turi
Rabu, 26 Februari 2020 – 14:46 WIB
5. Tersangka guru tersebut wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota/pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen.
6. Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5 tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum berupa konsultasi hukum dan penasihat hukum dari Kemendikbud dan pemerintah daerah agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung. (esy/jpnn)
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, perlakuan pihak kepolisian kepada tersangka guru kasus SMPN Turi akan berdampak terhadap psikologis anak-anak murid dan keluarga guru.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi
- FSGI: Guru Honorer Seharusnya Dikontrak Bukan Dipecat
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Guru di Bali Dipermalukan Anggota DPD, FSGI Angkat Suara, Menohok!
- Data FSGI soal Perundungan di Sekolah Bikin Miris, 2 Siswa Meninggal
- FSGI Prihatin Siswa Bacok Guru di Demak, Minta Kemenag Bertindak