6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu
![6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/03/05/ketum-pbb-yusril-ihza-mahendra-usai-sidang-ajudikasi-sengketa-proses-pemilu-2019-di-bawaslu-jakarta-minggu-4319-foto-fedrik-tariganjawa-pos.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilihan umum 2019.
Dalam putusan sidang ajudikasi, Bawaslu tegas menerima semua aduan PBB sebagai termohon dan menolak semua eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam putusan ajudikasi yang ditetapkan, Minggu (4/3) malam.
Abhan menyatakan, Bawaslu menyatakan bahwa PBB ditetapkan menjadi peserta pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam tiga hari," perintah Abhan membacakan putusan Bawaslu nomor 008.
Dalam pertimbangannya, komisioner Bawaslu menyatakan daerah Manokwari Selatan termasuk dalam Daerah Otonomi Baru (DOB).
Sesuai dengan UU Pemilu, partai politik peserta pemilu 2014 dilakukan verifikasi faktual hanya di DOB saja.
"Dalam hal ini, telah dilakukan verifikasi administrasi faktual pada 7 Januari 2018 terhadap PBB oleh KPU Manokwari Selatan," kata Fritz.
Bawaslu menyatakan PBB sah menjadi perserta pemilu 2019, dengan sejumlah pertimbangan.
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan