6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu
Hasil verifikasi itu dinyatakan bahwa PBB memenuhi syarat (MS) di Manokwari Selatan. Pasca putusan itu, muncul keputusan Mahkamah Konstitusi pada 11 Januari yang menyatakan seluruh parpol termasuk peserta pemilu 2014 wajib diverifikasi faktual.
Keputusan itu membuat KPU menerbitkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2018 terkait kewajiban verifikasi faktual untuk parpol peserta pemilu 2014 di seluruh daerah.
Namun, di pasal 50 PKPU itu, KPU menegaskan seluruh hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK tetap dinyatakan berlaku.
Berdasarkan PKPU itu, KPU Manokwari Selatan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap PBB dan parpol peserta pemilu lain pada 6 Februari.
Khusus untuk PBB dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hasil verifikasi pada 6 Februari menjadi landasan bagi KPU RI untuk menetapkan PBB Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penetapan tanggal 17 Februari.
Fritz menyatakan, dalam hal proses KPU Manokwari Selatan melakukan verifikasi kedua pada 6 Februari, tidak membatalkan hasil verifikasi pada 7 Januari lalu.
Proses verifikasi yang dilakukan KPU Manokwari Selatan pada 6 Februari juga bisa diabaikan, karena DOB lain pada saat yang sama tidak melakukan verifikasi ulang.
"Menimbang bahwa DOB lain tidak melakukan verifikasi faktual, dan tidak dibantah oleh termohon (KPU, red)," kata Fritz.
Bawaslu menyatakan PBB sah menjadi perserta pemilu 2019, dengan sejumlah pertimbangan.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada