6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu

6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra usai sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu 2019 di Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/19). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

"Kami akan bahas dalam pleno. Ada beberapa pertimbangan yang harus dipelajari," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, kemungkinan banding atau menerima terbuka. Kedua opsi itu telah diatur dalam UU. Hasyim menyatakan kemungkinan pada hari ini KPU akan menggelar pleno untuk menyikapi keputusan itu.

"Menurut UU ada batasannya tindak lanjut dari putusan Bawaslu adalah tiga hari dari putusan diucapkan. KPU segera mengambil sikap," tandasnya. (bay)

Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu

Pertama, 7 Januari 2018: Telah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual di KPU Manokwari Selatan. Hasilnya PBB dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Kedua, 11 Januari 2018: MK memutuskan seluruh partai politik, termasuk parpol peserta pemilu 2014 wajib diverifikasi faktual, dengan membatalkan ketentuan pasal 173.

Ketiga, 23 Januari 2018: KPU menerbitkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2018. Dalam pasal 50 menyatakan seluruh proses verifikasi berdasakan PKPU nomor 11 tahun 2017 dan PKPU nomor 7 tahun 2017 (sebelum putusan MK, red) tetap dinyatakan sah.

Keempat, 6 Februari 2018: KPU Manokwari Selatan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi menyatakan PBB Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Bawaslu menyatakan PBB sah menjadi perserta pemilu 2019, dengan sejumlah pertimbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News