6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu

6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra usai sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu 2019 di Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/19). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

Kelima, 17 Februari 2018: KPU tetapkan parpol peserta pemilu. PBB dinyatakan TMS karena hasil verifikasi di Manokwari Selatan.

Keenam, 4 Maret 2018: Sidang ajudikasi Bawaslu menetapkan PBB sah menjadi peserta pemilu. Bawaslu menilai hasil verifikasi pada 7 Januari 2018 sudah cukup menjadi landasan penetapan PBB.

Sumber: diolah

 


Bawaslu menyatakan PBB sah menjadi perserta pemilu 2019, dengan sejumlah pertimbangan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News