6 Perwira jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com - JAKARTA - Tim khusus Polri telah menetapkan enam perwira sebagai tersangka dugaan pelanggaran menghalang-halangi keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan keenam perwira Polri itu, yakni AKP IW, Brigjen HK, Kombes AN, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol Chuck Putranto.
"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah masuk ranah sidik," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (1/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya akan menggelar sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.
"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu belum membeberkan pasal yang menjerat para tersangka.
"Nanti di-update lagi, menunggu informasi penyidik," tutur Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Timsus Polri telah menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka dugaan pelanggaran menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Bali di PON XXI Aceh-Sumut
- Polisi yang Ditodong Sajam di Jaktim Dapat Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana