6 Perwira jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

6 Perwira jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Timsus Polri telah menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka dugaan pelanggaran menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News