6 Perwira Polisi Diduga Halangi Pengungkapan Kasus, Semuanya Anak Buah Ferdy Sambo, Siapa Saja?
Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 83 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan dari jumlah itu, 35 di antaranya direkomendasikan untuk ditahan di tempat khusus (Patsus).
"Timsus khusus, per hari ini, kami periksa khusus terhadap anggota kami sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi penempatan khusus 35 orang," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Ketua Timsus itu menyebut sejatinya 18 orang anggota ditahan di Patsus, tetapi tiga di antaranya, yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Bharada E telah menjadi tersangka.
Artinya, ada 15 orang anggota Polri yang ditahan di Patsus karena diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J.
"Personel yang sudah di-patsuskan 15 orang," ujar Agung.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan dari 15 orang tersebut, enam di antaranya telah diduga kuat melakukan upaya menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan timsus.
"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut melakukan obstruction of justice," kata Agung.
Sebanyak enam polisi diduga menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan