6 Pesepak Bola Menganiaya Wasit jadi Tersangka, Langsung Ditahan
jpnn.com, MAKASSAR - Sebanyak enam pemain sepak bola dari PS Nene Mallomo Sidrap ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang wasit saat pertandingan Liga 3 digelar di Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (24/12) lalu.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam pemain itu setelah gelar perkara dilaksanakan.
Adapun enam pemain sepak bola yang ditahan itu, yakni Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan keenam pemain itu melakukan penganiayaan. Barang bukti juga sudah kami amankan," ujarnya dikonfirmasi dari Makassar, Senin (27/12).
AKBP Andi Sinjaya menyebutkan enam tersangka yang merupakan pemain PS Nene Mallomo Sidrap itu dikenakan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Andi Sinjaya menjelaskan pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang melawan PS Nene Mallomo Sidrap yang dipimpin wasit Romi Daeng Rewa itu diwarnai kericuhan. Menurutnya, sejumlah pemain dengan bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap wasit pertandingan.
Dia mengatakan setelah adanya laporan resmi dari korban disertai hasil visum dan rekaman pertandingan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 10 orang.
"Ada 10 orang yang kami periksa, korban sendiri, perangkat pertandingan, pemain dan dari pihak PSSI,” kata perwira menengah Polri itu.
Sebanyak enam pesepak bola ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang wasit saat pertandingan Liga 3 digelar di Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (24/12) lalu. Keenam tersangka langsung ditahan.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd