6 PNS Dipecat, Begini Alasannya
jpnn.com - MALANG – Sepanjang tahun 2015, Wali Kota Malang H. Moch Anton telah memberhentikan 6 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkot Malang. Ke-6 PNS tersebut diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana maupun tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 42 hari.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, mewakili Kepala BKD Kota Malang, H. Subkhan, seperti dilansir Malang Post (Grup JPNN) kemarin.
Ia mengatakan, pelanggaran berat tersebut terkait dengan pelanggaran PP 53 Tahun 2010 mengenai kedisiplinan PNS.
“Mereka telah melanggar PP 53 tahun 2010 terkait kedisiplinan PNS yang tergolong pelanggaran berat dan harus dilakukan tindakan terakhir seperti pemberhentian kerja," ungkap Mahmudah.
Ia menambahkan, pelanggaran berat yang mereka lakukan antara lain pemalsuan pengajuan kredit fiktif di beberapa perbankan yang nilainya miliaran rupiah.
Keenam orang yang diberhentikan itu ialah tiga orang PNS yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Malang, Satu orang PNS Kecamatan Kedungkandang. Kemudian, satu PNS dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, dan satu PNS staf Kelurahan Polehan.
“Selain itu terdapat juga, 4 orang PNS yang diberi sanksi teguran keras,” katanya.
Empat PNS yang dikenai sanksi teguran keras tersebut berasal dari beberapa SKPD seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) serta dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan jumlah masing-masing satu pegawai.
MALANG – Sepanjang tahun 2015, Wali Kota Malang H. Moch Anton telah memberhentikan 6 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkot Malang.
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi