6 PNS Dipecat, Begini Alasannya
Mahmudah mengatakan, untuk pelanggaran dengan sanksi terguran keras ini adalah rata-rata melakukan pelanggaran tidak masuk tanpa keterangan selama 7 hari.
“PNS yang melanggar PP 53 ini terjadi hampir tiap tahun. Tahun 2014 misalnya, pelanggaran berat ada 4 orang PNS, pelanggaran sedang 3 orang, dan pelanggaran ringan 1 orang. Kemudian ditahun 2013 pelanggaran berat 1 orang, sedang 2 orang serta 9 orang pelanggaran ringan," ujar mantan Sekretaris BP2T ini.
Ia mengaku, terjadi peningkatan jumlah PNS dengan pelanggaran berat dalam tiga tahun terakhir jika dilihat dari statistiknya. Hal ini memang sangat disayangkan. Untuk menekan jumlah PNS yang tidak mentaati peraturan sehingga dilakukan pemberhentian tersebut, BKD Kota Malang akan lebih meningkatkan sosialisasi peraturan.
“Tahun ini memang sudah kami rencanakan untuk menggalakan pengawasan dan pemberian pembinaan di masing-masing SKPD. Selain itu juga, kami imbau agar masing-masing kepala SKPD selalu giat mensosialisasikan peraturan kepada seluruh staf pegawainya,” tandas Mahmudah.(Ica/fri/jpnn)
MALANG – Sepanjang tahun 2015, Wali Kota Malang H. Moch Anton telah memberhentikan 6 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkot Malang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar