6 Poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, Cermati Angka 1 & 4

6 Poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, Cermati Angka 1 & 4
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi terbaru tentang jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah telah terbit.

Regulasi berupa Keputusan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 11 Januari 2024. 

Ada 6 poin penting dalam KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu:

1. Jabatan pelaksana terdiri atas:

a.  Klerek

b. Operator

c. Teknisi

2. Menetapkan nomenklatur jabatan dan pelaksana tugas, jenis jabatan pelaksana yang dapat diisi dari PNS dan/atau PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.

Inilah 6 poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, cermati baik-baik angka 1 dan 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News