6 Poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, Cermati Angka 1 & 4
Sabtu, 13 Januari 2024 – 12:16 WIB
![6 Poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, Cermati Angka 1 & 4](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/09/09/menpan-rb-abdullah-azwar-anas-akan-memprioritaskan-sejumlah-i0wc.jpg)
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB
jpnn.com, JAKARTA - Regulasi terbaru tentang jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah telah terbit.
Regulasi berupa Keputusan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 11 Januari 2024.
Ada 6 poin penting dalam KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu:
1. Jabatan pelaksana terdiri atas:
a. Klerek
b. Operator
c. Teknisi
2. Menetapkan nomenklatur jabatan dan pelaksana tugas, jenis jabatan pelaksana yang dapat diisi dari PNS dan/atau PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.
Inilah 6 poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, cermati baik-baik angka 1 dan 4.
BERITA TERKAIT
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Asabri Beri Perlindungan Tanpa Batas Untuk Para Patriot Bangsa
- Efisiensi Anggaran, Pemko Batam Pastikan Honorer Aman
- 1.500 Tenaga Non-ASN Natuna akan Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu
- Hampir Separuh Pelamar PPPK Tahap 2 Kemenag Dinyatakan TMS, Waduh
- Tingkat Kepuasan Layanan ASABRI Capai 96 Persen