6 Poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, Cermati Angka 1 & 4
3. Bagi instansi pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dan kelas jabatannya berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.
4. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur PP jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
5. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. KepmenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan
b. KepmenPAN-RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlak.
6. Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
"Jabatan pelaksana itu bisa diisi oleh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Anas.
Dia menambahkan KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah berlaku sejak 11 Januari 2024. (esy/jpnn.com)
Inilah 6 poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, cermati baik-baik angka 1 dan 4.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer