6 Poin Pendapat Hukum KSHUMI Kasus Habib Rizieq, Ada yang Dicurigai
Apabila itu tidak terjadi, maka alasan pencekalan keluar Arab Saudi yang dinyatakan HRS untuk saat ini dapat dinilai "masuk akal" karena seseorang yang dicekal keluar negeri biasanya dikarenakan melakukan tindak pidana. Sementara pernyataan HRS beliau tidak pernah melakukan tindak pidana dan/atau digugat perkara perdata.
3. Bahwa berdasarkan hal di atas, kenapa Pemerintah Arab Saudi mencekal dengan alasan keamanan. Apakah apabila beliau kembali ke Indonesia berpotensi tidak aman untuk beliau? Apakah terdapat potensi beliau akan diproses hukum di Indonesia dikarenakan laporan pidana dan proses hukum di Indonesia belum selesai. Saya patut menduga bahwa apabila beliau kembali ke Indonesia, maka proses hukum terhadap beliau menanti.
4. Bahwa apabila institusi pengadilan, polisi, kejaksaan Arab Saudi tidak melakukan pencekalan. Maka berarti HRS dapat dipastikan tidak sedang mendapat kasus hukum di sana.
5. Bahwa apabila mengutip pernyataan HRS di mana yang mengajukan pencekalan adalah badan intelejen Arab Saudi, maka harus dilihat apakah pencekalan untuk kepentingan Arab Saudi atau Indonesia? Apabila bukan untuk Arab Saudi, maka patut diduga untuk kepentingan Indonesia? Apabila untuk kepentingan Indonesia, sedangkan apabila tidak ada permintaan resmi dari Pemerintah Indonesia, maka patut diduga ini adalah permintaan secara tidak resmi.
6. Bahwa apakah pencekalan masuk ke Indonesia yang diduga atas permintaan Pemerintah melanggar hukum? Apabila dugaan itu benar, menurut pendapat saya adalah melanggar hukum yaitu kebebasan hidup telah dijamin oleh konstitusi yaitu Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
“Kecuali beliau (HRS, red) melakukan perbuatan pidana semisal teroris maka dapat dimungkinkan untuk dilakukan pencekalan,” demikian bunyi pendapat hukum KSHUMI. (fat/jpnn)
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia alias KSHUMI menyampaikan pendapat hukum kasus Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya