6 Poin Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran Gaji PPPK, Ada Dana Mengendap di Pemda 

6 Poin Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran Gaji PPPK, Ada Dana Mengendap di Pemda 
Para pengurus FGHNLPSI seusai beraudiensi dengan pejabat Kemenkeu baru-baru ini. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

6. Berdasarkan UU 6/2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi TPG, TKG, dan Tamsil Guru T.A. 2022 yang dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan perundangan. 

"Dari penjelasan Kemenkeu itu kami menyimpulkan sebenarnya anggaran sudah clear. Namun, kemungkinan ada miskomunikasi antara pusat dan daerah," terang Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Selasa (19/7). (esy/jpnn)

Sebanyak 6 poin mengenai penjelasan Kemenkeu soal anggaran gaji PPPK, salah satunya ada dana yang mengendap di Pemda.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News