6 Polisi Penganiaya Saksi Pembunuhan di Sel Tahanan Polsek Dinyatakan Bersalah

6 Polisi Penganiaya Saksi Pembunuhan di Sel Tahanan Polsek Dinyatakan Bersalah
Sarpan (57), saksi pembunuhan yang diduga dianiaya oknum polisi saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Enam oknum personel Polsek Percut Sei Tuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan saksi pembunuhan atas nama Sarpan, 57, dinyatakan bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Kami akui caranya salah makanya kami bebas tugaskan keenam oknum tersebut. Kemudian kami melakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian keenamnya dinyatakan bersalah," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polisi Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Selasa.

Kendati begitu, Tatan tidak menyebutkan identitas keenam personel Polsek Percut Sei Tuan tersebut. Namun ia menyebutkan dalam waktu dekat mereka akan menjalani sidang disiplin.

"Makannya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40) pada Kamis (2/7). Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah berisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.

Polisi dalam keterangan persnya Kamis (9/7) mengatakan bahwa A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas.

BACA JUGA: Artis FTV HH yang Terjerat Kasus Prostitusi Online Itu Ternyata Dibayar Sebegini

Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan. Tetapi, Sarpan ditahan selama 5 hari dan diduga mengalami sejumlah penyiksaan.(antara/jpnn)

Enam personel Polsek Percut Sei Tuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan saksi pembunuhan atas nama Sarpan, 57, dinyatakan bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News