6 Prajurit TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Papua
jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo menyebut enam anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap dua warga sipil di Timika, Papua.
"Sudah (ditetapkan tersangka, red)," kata Chandra melalui layanan pesan, Senin (29/8).
Namun, jenderal bintang tiga itu tidak memerinci pasal yang disangkakan kepada enam prajurit TNI tersebut.
Chandra hanya menyebut Puspomad sudah mengirimkan tim penyidik demi membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam menuntaskan kasus mutilasi di Timika.
Menurut dia, pengiriman tim ini sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Panglima TNI dan KSAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Chandra.
Menurut dia, polisi juga turut mengusut kasus mutilasi di Timika, Papua, yang diduga ada beberapa warga sipil terlibat di dalamnya.
"Tersangka sipil ditangani oleh pihak kepolisian," ujar dia.
Letjen Chandra W Sukotjo menyebut enam anggota TNI AD menjadi tersangka dalam kasus mutilasi terhadap dua warga sipil di Timika, Papua.
- Tersangka Kasus Mutilasi di Garut Dinyatakan ODGJ, Polres Garut: Tetap Diproses Hukum
- Jenderal Maruli: Prajurit TNI AD Harus Siap Mengabdi Kepada Bangsa dan Negara
- KSAD Jenderal Maruli: Inovasi TNI AD Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Viral Video Penemuan Kaki Manusia di Semarang, Begini Penjelasan Polisi
- Belum Tentukan Tanggal Pernikahan, Ayu Ting Ting: Semua Ada Aturannya
- Mayor Inf Sisriyanto Resmi Menjabat Komandan Detasemen 3 Grup B Paspampres