6 Prajurit TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Papua

6 Prajurit TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Papua
Enam prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Kepolisian sebelumnya menangkap tiga terduga pemutilasi warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Polisi pun kini menahan ketiga pemutilasi dua warga di Papua demi kepentingan pemeriksaan.

Tiga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU, dan R. Mereka diduga melakukan pembunuhan pada 22 Agustus lalu.

Dari penyelidikan polisi, pembunuhan terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. (ast/jpnn)


Letjen Chandra W Sukotjo menyebut enam anggota TNI AD menjadi tersangka dalam kasus mutilasi terhadap dua warga sipil di Timika, Papua.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News