6 Prajurit TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Papua
Senin, 29 Agustus 2022 – 15:57 WIB
![6 Prajurit TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Papua](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/10/19/tahanan-diborgol-foto-ricardojpnncom-omwj5-zsek.jpg)
Enam prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Kepolisian sebelumnya menangkap tiga terduga pemutilasi warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Polisi pun kini menahan ketiga pemutilasi dua warga di Papua demi kepentingan pemeriksaan.
Tiga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU, dan R. Mereka diduga melakukan pembunuhan pada 22 Agustus lalu.
Dari penyelidikan polisi, pembunuhan terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. (ast/jpnn)
Letjen Chandra W Sukotjo menyebut enam anggota TNI AD menjadi tersangka dalam kasus mutilasi terhadap dua warga sipil di Timika, Papua.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tersangka Kasus Mutilasi di Garut Dinyatakan ODGJ, Polres Garut: Tetap Diproses Hukum
- Jenderal Maruli: Prajurit TNI AD Harus Siap Mengabdi Kepada Bangsa dan Negara
- KSAD Jenderal Maruli: Inovasi TNI AD Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Viral Video Penemuan Kaki Manusia di Semarang, Begini Penjelasan Polisi
- Belum Tentukan Tanggal Pernikahan, Ayu Ting Ting: Semua Ada Aturannya