6 Pria dan 3 Wanita Gelar Pesta Terlarang di Indekos
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Enam pria dan tiga wanita ditangkap Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat karena menggelar pesta terlarang di sebuah indekos di Kecamatan Arut Selatan, Kalimantan Tengah, akhir pekan lalu.
Dari sembilan orang yang ditangkap gara-gara berpesta minuman keras itu, lima di antaranya merupakan anak baru gede (ABG).
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga mengenai aktivitas di indekos itu.
”Menurut warga di kos-kosan itu sering dijadikan tempat kumpul-kumpul pemuda yang silih berganti hingga larut malam,” kata Majerum sebagaimana dilansir laman Prokal.
Petugas lantas menindaklanjuti laporan itu. Tim mulai bergerak pada pukul 00:00 WIB.
Majerum mengatakan, indekos yang digunakan sebagai tempat pesta terlarang itu berada cukup jauh dari permukiman.
”Saat pintu kos dibuka, petugas kami kaget karena kamar itu kondisinya cukup remang-remang dengan penerangan minim,” kata Majerum.
Dia menambahkan, kamar itu dihiasi dengan lampu warna-warni. Suasana kamar dibuat seperti diskotek.
Enam pria dan tiga wanita ditangkap Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat karena menggelar pesta terlarang di sebuah indekos di Kecamatan Arut Selatan, Kalimantan Tengah, akhir pekan lalu.
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- KPU Panggil Oknum PPK yang Kedapatan Pesta Miras di Tangerang