6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2012

6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2012
6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2012

Suhartono menjelaskan, dalam penerapan kebijakan untuk menentukan besaran upah minimum memang harus sangat hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah pengupahan.

’’Dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah di masing-masing daerah,’’ terang pria berkacamata itu.

Konsep dan kebijakan upah minimun itu, lanjutnya, merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekadar jaring pengaman sosial. Upah minimum juga merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

’’Nilai KHL merupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui survei yang dilakukan unsur tripartit dalam Dewan Pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah,’’ pungkasnya. (zul)

JAKARTA - Hingga 23 Desember 2011, dari 33 provinsi di Indonesia tinggal 6 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) 2012.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News